| 1 | Kepala Tata Usaha (TU) | Memimpin dan mengelola seluruh administrasi, keuangan, dan kepegawaian di madrasah. | Noverizal,S.Ag |
| 2 | Staf Keuangan | Mengelola anggaran, laporan keuangan, dan transaksi keuangan madrasah. | - |
| 3 | Bendahara Keuangan | Mengelola dana dan anggaran madrasah. | - |
| 4 | Pengelola Pajak | Mengelola kewajiban pajak madrasah dan memastikan pembayaran tepat waktu. | - |
| 5 | Staf Administrasi | Mengelola administrasi data siswa, pegawai, dan kegiatan madrasah. | - |
| 6 | Operator | Mengelola sistem informasi dan perangkat teknologi administrasi. | - |
| 7 | Arsiparis | Mengelola dan menyimpan arsip dokumen madrasah dengan tertib dan aman. | - |
| 8 | Staf Pustaka | Mengelola perpustakaan dan mendukung literasi di madrasah. | - |
| 9 | Staf Keamanan | Menjaga keamanan lingkungan madrasah dan memastikan perlindungan properti. | - |
| 10 | Security | Mengamankan area madrasah dan melaksanakan pengawasan di malam hari. | - |
| 11 | Penjaga Sekolah | Menjaga dan mengawasi akses masuk serta keluar siswa dan pengunjung madrasah. | - |
| 12 | Staf K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) | Mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan madrasah. | - |