Profil PPID
PROFIL PPID
MAN 1 KOTA PADANG PANJANG
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. MAN 1 Kota Padang Panjang telah membentuk Tim Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian
Padang Panjang, Januari 2026
ttd.
Dr. Lainah
TUGAS DAN FUNGSI PPID
MAN 1 KOTA PADANG PANJANG
- Tugas PPID MAN 1 KOTA PADANG PANJANG
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN 1 Kota Padang Panjang.
- Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Website MAN 1 Kota Padang Panjang
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan MAN 1 Kota Padang Panjang ke publik.
- Membuat Laporan tentang Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik.
- menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.
- Fungsi PPID MAN 1 KOTA PADANG PANJANG
- Pengelolaan informasi.
- Dokumentasi arsip.
- Pelayanan informasi, dan pelayanan.
- Penyelesaian sengketa.
Padang Panjang, Januari 2026
ttd.
Dr. Lainah
VISI DAN MISI PPID
MAN 1 KOTA PADANG PANJANG
Visi
“Mewujudkan informasi publik yang transparan, objektif, profesional dan prima demi meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang belaku”.
Misi
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses.
Padang Panjang, Januari 2026
ttd.
Dr. Lainah
