Pengumuman Libur pilkada 27 November 2024
Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Surat pengumuman libur Pilkada 2024 resmi dari pemerintah tertuang dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). PDF pengumuman libur Pilkada 2024 (Keppres Nomor 33 Tahun 2024) dapat diunduh di sini.
Berikut lampiran surat pengumuman libur Pilkada 2024 (Keppres Nomor 33 Tahun 2024).